Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) yang telah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum ditahan, orang nomor satu di Lombok Barat yang akrab disapa LAZ diperiksa intensif dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7/2026).
Pantauan di lokasi, LAZ turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.03 WIB dengan mengenakan rompi oranye KPK usai diumumkan sebagai tersangka.
Lalu Ahmad tidak sendiri. Terdapat dua orang lainnya yang turut mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka adalah Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Ketiganya terlihat menutupi wajahnya dengan tangan guna menghindari sorot kamera awak media di sana.
Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, penetapan tersangka ketiganya usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada, Senin (20/7/2026).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









