Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

Nasional | inews | Selasa, 21 Juli 2026 - 13:53
share

BANDUNG, iNews.id – Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis oleh Taufik Hidayat terhadap kekasihnya di Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus tersebut. 

Berkas Taufik Hidayat diserahkanpenyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Selasa (21/7/2026). 

Selanjutnya, berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti selama tujuh hari untuk menentukan kelengkapan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahwawijaya mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas dikirim rangkap tiga ya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwawijaya dikutip dari iNews Bandung Raya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Cahya, sapaan akrab Nur Sricahwawijaya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara selama tujuh hari. 

Dia menuturkan, apabila dinyatakan lengkap, berkas akan berstatus P21. Namun, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik melalui pemberitahuan P19 untuk dilengkapi.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," tuturnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," ucapnya.

Menurutnya, Kejati Jabar belum dapat memastikan ada atau tidaknya kemungkinan penambahan pasal terhadap tersangka. Menurutnya, hal tersebut masih bergantung pada hasil penelitian jaksa terhadap seluruh berkas perkara.

"Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan atau ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan," katanya.

Dia menyampaikan, pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sementara itu, lokasi persidangan juga belum ditentukan karena masih menunggu penilaian jaksa berdasarkan tempat kejadian perkara atau locus delicti.

"Kalau dilihat nanti TKP-nya atau lokus deliktinya, nanti teman-teman peneliti jaksa peneliti akan menilainya disidangkan di mana. Nanti ini dilakukan setelah penelitian berkas perkara selesai," ucapnya.

Topik Menarik