Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

Terkini | inews | Senin, 20 Juli 2026 - 18:04
share

JAKARTA, iNews.id – Dewan Pers menyayangkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dewan Pers menegaskan seluruh pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers setelah mengumpulkan informasi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers tersebut. Peristiwa itu terjadi seusai Hotman mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejagung.

Dalam konferensi pers itu, seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini. Merespons pertanyaan itulah, Hotman antara lain menjawab, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

"Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Dewan Pers juga meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut lembaga tersebut, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber mengenai suatu peristiwa.

"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya. 

Dewan Pers menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," kata Komaruddin.

Sementara Hotman Paris Hutapea telah meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus Febrie Adriansyah.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman dikutip dari video yang diunggah di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Hotman menjelaskan, pernyataan yang ramai tersebut adalah potongan kutipan yang tidak utuh atau hanya bagian akhir saja. Menurutnya, ada alasan kenapa pernyataan tersebut bisa sampai keluar.

"Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujar Hotman.

Dia menuturkan, awalnya ada wartawan bertanya terkait apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus ini. Hotman menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab itu. Kemudian, ada wartawan lain yang bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan.

Hotman pun mengaku terpancing emosi karena merasa sudah menjawab tidak tahu atas pertanyaan tersebut.

"Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.

Sebelumnya, kalangan pers juga mengkritik sikap Hotman kepada wartawan dalam jumpa pers tersebut. Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti menilai pilihan kata Hotman dalam merespons pertanyaan wartawan tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menyesalkan sikap Hotman tersebut dan meminta Hotman meminta maaf. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengingatkan wartawan memiliki mandat UU untuk mencari informasi demi kepentingan publik.

Topik Menarik