Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan, Panggil Eks Wakapolri Oegroseno
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi hibah lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Raya Ciputat, Jakarta Selatan (Jaksel) dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku dipanggil oleh Kortas Tipikor Polri untuk klarifikasi terkait pengusutan dugaan korupsi tersebut.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan pengusutan dugaan korupsi itu masih dalam tahan penyelidikan. Menurut dia, penyidik masih mencari ada tidaknya unsur pidana dalam pengadaan lahan tersebut.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," kata Yusuf di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, dia juga membantah tudingan upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Oogroseno.
"Tidak ada sama sekali (kriminalisasi). Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ujar Yusuf.
Diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Dia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026. Dia diminta hadir memberikan klarifikasi pada 16 Juli 2026.
Oegroseno mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu itu justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Dia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujar Oegroseno.










