Polda Metro Cecar Keanu Angelo 28 Pertanyaan terkait Kasus Penipuan Hanania Travel

Polda Metro Cecar Keanu Angelo 28 Pertanyaan terkait Kasus Penipuan Hanania Travel

Terkini | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 22:12
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya rampung memeriksa selebgram Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo sebagai saksi kasus dugaan penipuan Hanania Travel, Senin (8/6/2026). Keanu dicecar 28 pertanyaan saat pemeriksaan.

“Benar, pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik telah memeriksa Keanu Angelo alias Muhamad Miftahuda (KA/MM) sebagai saksi terkait perkara umroh PT Khazanah Tamma International/Hanania Group. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan pendampingan kuasa hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (8/6/2026).

Budi menyebutkan, dalam pemeriksaan itu Keanu dicecar 28 pertanyaan. Dia mengatakan penyidik mendalami terkait kerja sama endorse, kontrak, hingga pembayaran.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan yang pada pokoknya mendalami kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Keanu membantah menerima fee endorsement. Akan tetapi, dia mengakui telah diberangkatkan umrah oleh Hanania Travel.

“Aku jelasin di dalam, bahwa aku dalam kerja sama sama Hanania itu aku engga menerima uang endorse-an sama sekali. Aku tuh kerja samanya barter. Jadi mereka berangkatkan aku, aku promo-in testimoni aku, pengalaman aku selama di sana,” ujar dia.

Selebgram berusia 27 tahun itu turut membawa rekening koran sebagai bukti bahwa dirinya tidak menerima dana dari Hanania Travel.

“Aku juga bawa rekening koran aku periode bulan aku berangkat, yaitu 2 tahun yang lalu, bulan Agustus, dan 1 bulan sebelumnya, 1 bulan setelahnya, bahwa aku enggak menerima aliran dana apa pun dari Hanania Group,” jelas dia.

Dia tidak membantah adanya kontrak kerja sama dengan pihak Hanania Travel. Dia menegaskan, kerja sama tersebut berupa barter trip.

“Kerja sama sama Hanania-nya untuk barter itu. Selama perjalanan aja. Jadi itu cuma pekerjaan kontrak untuk satu perjalanan umrahnya, bukan aku bukan BA, aku bukan bukan kayak ada periode waktu tertentu, cuma barter trip, berangkat dan promoin testimoni aku selama aku di sana,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. 

Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Topik Menarik