Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad muncul dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK pun memberikan penjelasan terkait munculnya nama Raffi.
Dalam sidang pada Jumat (5/6/2026), Raffi disebutkan menitipkan barang elektronik ke PT Blueray yang saat ini beberapa petingginya duduk sebagai terdakwa, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
"Karena ini sudah sampai persidangan juga ya, bahwa betul itu ada fakta saudara RA itu menitip," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Mengenai hal tersebut, pihaknya belum melakukan penelusuran lebih dalam. Dia menilai tindakan tersebut belum masuk ke kategori penyelundupan lantaran jumlah barang yang dititipkan hanya dua unit.
"Kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa sehingga itu kemudian (muncul) di proses penyidikan yang Blueray," ujarnya.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," sambungnya.
Kendati begitu, KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan pendalaman jika memperoleh fakta baru yang terkait pelanggaran hukum.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucapnya.
Sebelumnya berdasarkan persidangan, Raffi disebut pernah mendatangi kantor PT Blueray Cargo di Amerika Serikat dan menitipkan barang elektronik untuk dikirim ke Indonesia. Barang tersebut berupa laptop dan telepon seluler iPhone 17.
Asisten pribadi John Field yakni Yohannes, menyebut barang tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia.
Sebagai informasi, tiga petinggi PT Blueray Cargo yang kini berstatus terdakwa adalah pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Jaksa KPK menduga perusahaan itu memberikan suap dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memperoleh kemudahan dalam proses impor barang ke Indonesia.










