Telkom Copot Silmy Karim dari Jabatan Komisaris usai Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi mencopot mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dari bangku komisaris setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencopotan tersebut tertuang dalam salah satu mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara daring, pada Senin (8/6/2026).
"Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST ini mencerminkan komitmen Telkom untuk terus meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah," kata Direktur Utama Telkom Dian Siswarini dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Selain perubahan jajaran komisaris, pemegang saham menyetujui agenda pembagian dividen dari laba bersih tahun buku 2025 senilai Rp21,9 triliun, serta buyback saham senilai Rp4 triliun mulai 9 Juni 2026 sampai 8 Juni 2027.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mencopot Silmy Karim dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) usai Silmy menjadi tersangka kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Korban Tewas Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki Bertambah Jadi 17 Orang, Terakhir Warga Tegal
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.










