Usia Pensiun Tamtama-Bintara dan Perwira Dibedakan di RUU Polri, Ini Pertimbangan Pemerintah

Usia Pensiun Tamtama-Bintara dan Perwira Dibedakan di RUU Polri, Ini Pertimbangan Pemerintah

Terkini | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 20:25
share

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menyepakati aturan batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.

Mewakili pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan alasan kenapa ada perbedaan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, kemudian 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi.

Alasan pertama, jika semuanya sama 60 tahun, maka hal ini justru akan mengakibatkan adanya demotivasi untuk para polisi.

Dia mencontohkan, jika semua 60 tahun maka masa kerja bintara/tamtama jauh lebih panjang daripada perwira. Usia masuk tamtama/bintara bisa dimulai sejak berumur 18 tahun. Apabila terhitung bekerja hingga 60 tahun, maka masa kerjanya adalah 42 tahun.

"Sementara perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil. Nah itu mengapa saya pikir harus ada pemisahan," ujar Eddy di rapat Panja RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Dia pun membandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mempunyai gradasi dalam masa usia pensiun.

"Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu. Jadi akan ada motivasi bagi bintara tamtama kalau mau 60 tahun, ya silakan anda menempuh sekolah," ucapnya.

Eddy juga mengungkap alasan adanya ketentuan khusus untuk perwira tinggi bintang empat seperti Kapolri yang usia pensiunnya 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan.

"Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," katanya.

Topik Menarik