Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Istana
JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan merespons putusan Majelis Etik Ombudsman yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan kepada Hery Susanto dari Ketua Ombudsman. Putusan itu dijatuhkan usai Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025.
“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menekankan integritas dan kepatuhan terhadap hukum merupakan hal yang harus dijunjung oleh seluruh penyelenggara negara.
“Kita tidak ingin terjadi kepada siapapun, ke pejabat negara, jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah berharap setiap pejabat negara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga tidak tersangkut persoalan hukum maupun pelanggaran etik.
Korban Tewas Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki Bertambah Jadi 17 Orang, Terakhir Warga Tegal
“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, kita tindaklanjuti semuanya,” tutur dia.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hery Susanto dari Ketua Ombudsman. Keputusan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto, Senin (8/6/2026).
Dalam putusannya, majelis etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman Partono di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.
Selain itu, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Partono.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.










