Viral Paspor Diduga Milik Jemaah Haji Berserakan di BSD, Imigrasi Turun Tangan

Viral Paspor Diduga Milik Jemaah Haji Berserakan di BSD, Imigrasi Turun Tangan

Terkini | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 11:17
share

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang tengah menyelidiki temuan paspor yang diduga milik jemaah haji yang berserakan di Jalan Letjen Sutopo, Kota Tangerang Selatan. Penyelidikan dilakukan usai viral video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah paspor berserakan di lokasi tersebut pada Minggu (7/6/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin menyampaikan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan yang dilaksanakan pada hari Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tidak menemukan lagi adanya tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat pada unggahan media sosial,” kata Hasanin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Namun, ia berkata, petugas menemukan 2 buah sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya. 

“Sehingga terdapat indikasi bahwa sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut,” ucapnya.

“Selain itu, petugas juga menemukan beberapa lembar dokumen berupa bukti setoran haji yang diduga memiliki keterkaitan dengan dokumen yang sebelumnya berada di lokasi tersebut,” imbuh Hasanin.

Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Tangerang akan melakukan pengecekan nomor paspor pada sistem penerbitan paspor untuk mendapatkan data atau keterangan lebih lanjut perihal pemilik serta penjamin paspor tersebut.

Selain itu, Hasanin berkata, Kantor Imigrasi Tangerang juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan peristiwa yang terjadi.

“Melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pendalaman lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak yang diduga membuang paspor maupun dokumen terkait,” kata Hasanin.

“Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Topik Menarik