Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:27
share

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga asal Vietnam berinisial TAT. Pasalnya, TAT kedapatan membuka praktik dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Selain tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, pihaknya juga memasukkan nama TAT ke dalam daftar penangkalan.

Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat 5 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam.

Dia menerangkan, penindakan dilakukan sebagai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

"Dalam pengawasan yang dilakukan petugas, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat," kata Winarko.

Saat tim Imigrasi memeriksa ke lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT ternyata memberikan pelayanan di klinik tersebut.

"Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dia secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut," katanya.

Topik Menarik