Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) berinisial BS. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW diduga bertindak sebagai eksekutor.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV hingga metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS menemukan ayahnya dalam kondisi meninggal di area ruang makan rumah. Saat pulang ke rumah, saksi mendapati suasana dalam keadaan sepi dan sebagian lampu tidak menyala.
Karena tidak mendapat jawaban saat memanggil korban, QAS kemudian mengecek ke dalam rumah. Dia menemukan korban dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka dan bercak darah.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya dugaan pembunuhan berencana yang telah disusun jauh sebelum kejadian.
"Dari hasil penyelidikan terungkap SJ menjadi orang yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban," kata Kombes Sumarni dikutip dari iNews Bekasi, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan adanya konflik berkepanjangan antara korban dan mantan istrinya terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta serta nafkah anak.
Polisi juga menemukan fakta bahwa SJ diduga memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta untuk menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
HW yang ditangkap di wilayah Kota Bekasi mengakui telah menghabisi nyawa korban atas perintah SJ. Dalam pemeriksaan, dia mengaku rencana pembunuhan telah disusun sejak akhir tahun 2025.
"Pelaku mengaku telah beberapa kali memantau aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Perencanaan dilakukan jauh hari sebelum kejadian," katanya.
Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitas. Saat berada di dalam rumah, korban sempat mengetahui keberadaan pelaku.
Tak lama kemudian, HW menyerang menggunakan pisau dan menusuk korban berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan benda berat hingga tewas di lokasi kejadian.
Seusai menjalankan aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang laptop dan DVR ke aliran Kalimalang serta membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, terdapat dugaan keinginan untuk menguasai harta milik korban," ucapnya.
Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan dalam rangkaian kejahatan.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Sumarni.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.










