Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi di antara pejabat Polda Metro Jaya dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal tersebut menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan," kata Suparna saat membacakan pertimbangannya di persidangan, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, pokok permasalahan yang mendasari pengajuan praperadilan itu tentang penanganan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon atas kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus karena tidak ada kejelasan.
Karena itu, harus dibuktikan apakah termohon melakukan penundaan penanganan perkara tersebut.
Dalam persidangan, hakim membeberkan fakta-fakta di dalam persidangan tersebut, mulai dari adanya unsur pidana yang ditemukan polisi, proses penyidikan yang telah dilakukan polisi, hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI.
Termasuk disinggung rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan TAUD selaku kuasa dari Pemohon.
"Saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain menyampaikan penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas dan barang bukti kepada Puspom TNI. Bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers pada tanggal 1 April 2026 menyataka Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya," kata hakim dalam pertimbangannya.
Marc Klok Bantah Rasis ke Penyerang Bhayangkara FC Henry Doumbia, Begini Kata Kapten Persib Bandung!
Hakim turut menyinggung keterangan ahli Batara Ibnu Reza yang dihadirkan dalam sidang praperadilan yang menyebutkan, walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI, penyidik Polri masih dapat melakukan penyidikan, dan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, maka proses hukum suatu perkara tidak bisa dikatakan telah dihentikan.
"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3. Sesuai jawaban Termohon menyatakan hingga permohonan praperadilan ini diajukan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung," ucapnya.
Karena itu, hakim menilai adanya miskomunikasi di antara pejabat Polda Metro Jaya. Di satu sisi, penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukannya masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan.
Namun, Polda Metro Jaya saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan dalam konferensi pers justru menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan berkas-berkas dan barang bukti ke Puspom TNI, sehingga kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai.
"Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," tuturnya.
Dalam putusannya, meski hakim tidak sependapat dengan pihak Andrie Yunus yang menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara, namun demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas.
Sehingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.










