Pleidoi Nadiem: Hancur Hati Saya, Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Lalu Dihadiahi Jeruju Besi

Pleidoi Nadiem: Hancur Hati Saya, Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Lalu Dihadiahi Jeruju Besi

Terkini | inews | Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (2/6/2026). Nadiem mengungkit soal dirinya yang pernah mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana.

Menurutnya, setelah menerima tanda kehormatan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu, dia malah 'dihadiahi' dengan penahanan karena terjerat kasus laptop ini.

"Bayangkan betapa hancurnya hati saya dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama 5 tahun, setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputra Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia melanjutkan, 'hadiah' lainnya yakni penyitaan asetnya yang selama 10 tahun dia dapatkan lewat penyediaan aplikasi ojek online (ojol). Padahal menurutnya, aplikasi tersebut membuka jutaan lapangan pekerjaan. 

"Apakah negara sekejam ini pada abdinya?"  ujarnya. 

Nadiem mengaku menerima tawaran menjadi menteri dengan harapan bisa memotivasi anak muda untuk berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Dia mengklaim, hal itu berhasil dengan ratusan anak muda rela mengorbankan gaji fantastis di swasta demi mengabdi kepada negara. 

"Tetapi dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terjadi, arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap. Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Satu generasi menahan napas menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita," ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyinggung turunnya harga saham hingga anjloknya nilai tukar rupiah. Menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari kasus-kasus janggal Indonesia yang mendunia. 

"Ketidakpastian hukum adalah salah satu faktor yang menyebabkan penurunan harga pasar saham dan juga nilai rupiah. Komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus ini karena mereka tidak mengerti kenapa kasus ini bisa masuk ruang sidang," ujar dia. 

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun.

Topik Menarik