Kasus Riset Palsu di Forum Internasional Akan Dibawa ke Jalur Hukum, Ini Penjelasan Mendiktisaintek

Kasus Riset Palsu di Forum Internasional Akan Dibawa ke Jalur Hukum, Ini Penjelasan Mendiktisaintek

Terkini | idxchannel | Selasa, 2 Juni 2026 - 14:14
share

IDXChannel—Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan akan membawa kasus dugaan penggunaan riset palsu oleh peneliti Indonesia dalam forum ilmiah dunia ke jalur hukum.

Brian menyampaikan bahwa saat ini kementerian terus mengumpulkan data terkait kasus tersebut. Sehingga, dia memastikan jika data ini akan dibawa ke proses hukum.

"Kami saat ini sedang mengumpulkan data yang nantinya bisa kita gunakan untuk proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dia menyampaikan bahwa tim investigasi telah menemukan penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia. Artinya, kata Brian, terduga pelaku menggunakan dan mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin, yang berarti penipuan.

Oleh karena itu, temuan ini akan terus dikoordinasikan dengan tim investigasi dengan pihak-pihak terkait. 

Dia menyebut banyak masukan kepada Kemendikti, meskipun secara status pelaku di luar perguruan tinggi, tetapi secara etika dan juga secara pandangan dunia internasional, kasus ini bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia. 

"Karena, misalnya, dari sisi substansi yang disampaikan itu memang kualitasnya sangat tidak memadai untuk sebuah karya ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

"Jadi ini yang kami akan coba proses terus, sehingga diharapkan memberikan efek jera dan juga diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan serupa," kata dia melanjutkan.

Bentuk Tim Investasi untuk Tangani Kasus

Lebih lanjut, Brian menyatakan sikap tegas terkait polemik kasus dugaan penggunaan riset palsu oleh peneliti Indonesia dalam forum ilmiah dunia yang belakangan ramai diperbincangkan ini.

"Begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim yang dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UNY, kampus lulusan S1-nya dari terduga melakukan pelanggaran ini," kata Brian.

Dia menyampaikan investigasi awal dimulai dengan memeriksa afiliasi dari para terduga pelaku ini. Tim mendapati ternyata hampir semua dan hanya satu orang yang memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia.

"Artinya, ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian tidak masuk ke dalam ranah itu," ujarnya.

Jika semuanya terafiliasi dengan perguruan tinggi, tutur Brian, Kemendikti justru bisa melanjutkan ke tahap sidang komisi etik dan disiplin. Jika pelanggaran terbukti, pelaku bisa dihentikan dari kepegawaian dan menerima hukuman lainnya.

"Namun, sebagian besar bahkan bukan dosen dan tidak memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan," tuturnya.

"Meskipun begitu, kami terus-menerus melakukan pengumpulan data. UNY juga sudah mengundang—setelah berkoordinasi dengan kami—para pelaku ini. Ada empat orang yang diundang untuk ditanyai motif dan sebagainya," kata dia melanjutkan.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik