Nadiem Bacakan Pembelaan, Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita

Nadiem Bacakan Pembelaan, Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita

Terkini | inews | Selasa, 2 Juni 2026 - 12:16
share

JAKARTA, iNews.id - Ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim sempat gelap gulita. Sebab, aliran listrik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat padam. 

Momen itu terjadi secara tiba-tiba saat Nadiem berdiri membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Selasa (2/6/2026). 

"Sidang diskors dulu ya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah merespons listrik padam. 

Beberapa pengunjung ruang sidang secara spontan memberikan komentar atas momen tersebut.

"Kok bisa mati lampu begini," kata salah satu pengunjung. 

"Lagi seru-serunya," ujar pengunjung lainnya. 

Momen listrik padam ini tidak berlangsung lama. Saat lampu di ruang sidang kembali menyala, Nadiem terlihat beristirahat dengan posisi duduk setelah membacakan pleidoi dengan posisi berdiri.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun.

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan yakni Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.

Kemudian, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dinilai menimbulkan kerugian negara yang besar.

Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata JPU, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.

Topik Menarik