Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara
TEL AVIV, iNews.id - Pemerintah Israel akan menggugat media Amerika Serikat (AS) The New York Times (NYT) atas tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut terkait artikel yang menuduh praktik pelecehan seksual sistematis dan brutal terhadap warga Palestina, termasuk di penjara-penjara Israel.
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut laporan tersebut sebagai kebohongan publik.
"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Saar telah menginstruksikan untuk memulai gugatan pencemaran nama baik terhadap The New York Times," bunyi pernyataan kantor perdana menteri, dikutip Jumat (15/5/2026).
Artikel berjudul "Keheningan Menghadapi Pemerkosaan terhadap Warga Palestina" itu ditulis oleh kolumnis pemenang Hadiah Pulitzer, Nicholas Kristof.
Dia menegaskan, Israel secara sistematis melakukan kekerasan seksual terhadap warga Palestina sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang terorganisasasi.
Untuk memperkuat artikelnya, Kristof menyertakan kutipan hasil wawancara dengan beberapa laki-laki dan perempuan warga Palestina korban pelecehan seksual Israel.










