Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo. Kasus ini menjerat enam orang tersangka, termasuk direktur utama dan mantan direktur bank tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.
Skandal ini terendus setelah adanya laporan hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo selama satu dekade, yakni kurun waktu 2013 hingga 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, penyidik menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis. Para pelaku menggunakan modus yang dikenal dengan sebutan "kredit topengan".
"Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang lain sebagai debitur fiktif. Tujuannya untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Djoko Julianto, Rabu (13/5/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur direksi dan debitur. Mereka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menyita aset-aset milik para tersangka yang diduga kuat bersumber dari hasil korupsi tersebut.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Purworejo dan DIY. Total luas aset yang disita mencapai puluhan ribu meter persegi," kata Kombes Djoko.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Kasus korupsi di bank milik daerah ini menjadi atensi serius karena berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Polda Jateng memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas.
Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain.










