Mahasiswi Bunuh Bayi di Kamar Kos Tegal Ditangkap, Polisi Buru Sang Pacar
TEGAL, iNews.id – Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswi terduga pelaku pembunuhan bayi yang dilahirkannya sendiri. Jasad bayi tak berdosa itu dibungkus dan disembunyikan pelaku di dalam lemari kamar kos selama 17 hari sebelum akhirnya membusuk dan ditemukan pemilik indekos.
Pelaku diketahui berinisial ESCP alias Sari alias Elis (21), seorang mahasiswi asal Larangan, Kabupaten Brebes. Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah tim kepolisian menangkapnya di Gerbang Tol Brebes Timur (Brexit) pada Sabtu (9/5/2026) lalu saat ia baru saja turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan warga pada Jumat (17/4/2026) dini hari. Saat itu, seorang saksi yang melintas di Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, menaruh curiga setelah melihat kerumunan lalat hijau keluar dari salah satu kamar kos.
Saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada pengelola kos. Lantaran curiga, pengelola kos akhirnya membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan.
"Saat pintu dibuka, ditemukan bercak darah di bawah lemari. Di dalam ruangan tersebut ditemukan jenazah bayi berusia 0 bulan dalam posisi telungkup, dibungkus menggunakan kain sprei dan sarung bantal. Kondisinya sudah tidak bernyawa," ungkap AKBP Bayu Prasatyo, Rabu (13/5/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran, mengingat pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
Melahirkan di Kamar Mandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ESCP mengaku melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar mandi kos tanpa bantuan orang lain maupun tenaga medis. Karena tidak memiliki pengalaman merawat anak, tersangka panik saat bayinya terus menangis.
Tersangka berusaha menenangkan bayinya dengan cara menggendong dan meletakkan kepala sang bayi di bahu kirinya. Namun nahas, tanpa disadari tersangka menekan kepala bayinya terlalu kuat. Saat diperiksa kembali, bayi tersebut sudah tidak bernapas.
"Karena panik dan ketakutan mendapati bayinya meninggal, tersangka sempat meletakkan jenazah di atas kasur, lalu membungkusnya dengan sprei dan sarung bantal. Jenazah disembunyikan di dalam lemari, lalu ditinggalkan begitu saja kabur oleh pelaku," kata Kapolres.
Kini, ESCP telah diamankan di Mapolres Tegal beserta sejumlah barang bukti terkait peristiwa memilukan tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan pembunuhan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 460 KUHP juncto Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mendalami dan memburu kekasih tersangka yang diduga ikut terlibat dalam hubungan gelap tersebut.










