Perwira BAIS Kapten Dwi Prasetyo Ikut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Jiwa Korsa
JAKARTA-Terdakwa III kasus dugaan penyiraman cairan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetyo mengaku ikut terlibat penyiraman itu karena dia merasa kesal dengan sikap Andrie Yunus. Maka itu, dia tak melarang perbuatan para juniornya dan justru ikut di dalamnya agar aktivis KontraS itu kapok.
"Apakah terdakwa III tidak mencegah adek-adeknya, jangan dilakukan seperti itu nanti ada saluran tersendiri kalau memang mau menuntut balas terhadap saudara Andrie Yunus. Misalkan melaporkan atau mencari celah apa kek terhadap Andrie Yunus, harusnya dicegah bukannya malah, apa selanjutnya terdakwa III?" tanya Oditur Militer di persidangan, Rabu (13/5/2026).
"Setelah terdakwa I menunjukkan video tersebut, saya merasa kesal dan pada saat itu dalam posisi memuncaknya emosi saya, setelah itu saya ikut, ya kan, berjiwa korsa untuk sama-sama melaksanakan biar Andrie Yunus Kapok," ujar Terdakwa III.
Terdakwa III mengatakan, saat berada di mess di tanggal 11 Maret 2026, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko menyampaikan kekesalannya terhadap Andrie Yunus sambil menunjukkan video viral Andrie Yunus kepadanya, pada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam video itu menampikan bagaimana Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup di Hotel Fairmont.
"Memaksa masuk ke ruang rapat tertutup tentang pembahasan Revisi Undang-undang. Disitu Andrie Yunus merasa berteriak-teriak menghentikan Revisi Undang-Undang TNI. Saya nilai disitu dia tidak sopan dan tidak beretika," tutur Terdakwa III.
"Apakah terdakwa saat kejadian itu ada di tempat atau sedang berjaga di Hotel Fairmont?" tanya Oditur Militer.
"Tidak," jawab Terdakwa III.
"Jadi mengetahui hanya dari medsos yang ditunjukkan terdakwa I? Saat itu apa yang dirasakan terdakwa III?" tanya Oditur.
"Siap benar. Saat itu merasa kesal setelah ditunjukkan (video Andrie Yunus oleh) terdakwa I," terang Terdakwa III.
Terdakwa III menyebutkan, meski dia tidak berada di Hotel Fairmont saat Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup antara pejabat TNI dengan DPR, dia tetap merasa kesal pasca melihat video tersebut. Masih di dalam mess, Terdakwa I menyebutkan ingin menghajar Andrie Yunus, sedangkan Terdakwa II menyarankan untuk disiram saja.
Terdakwa III mengaku, sejatinya perbuatan yang dilakukan para juniornya itu sangat tidak pantas dilakukan bagi seorang anggota TNI. Namun, kala itu dia pun dalam kondisi emosi yang memuncak sehingga turut terlibat dalam penyiraman itu.
"Sarannya dari Terdakwa I ingin menghajar atau memukul, setelah itu Terdakwa II menyarankan untuk disiram," papar Terdakwa III.
"Terdakwa III adalah yang tertua atau pangkat lebih tinggi, apakah tidak punya perasaan rencana perbuatan yang akan dilakukan Terdakwa I dengan cara akan memukul atau menghajar, kemudian Terdakwa II menyampaikan jangan dihajar, disiram saja. Apakah kira-kira perbuatan itu pantas dilakukan seorang anggota TNI?" tanya Oditur.
"Siap, tidak pantas," beber Terdakwa III.
Oditur mempertanyakan, mengapa sampai dia selaku senior dan berpangkat lebih tinggi dari para terdakwa lainnya tidak mencegah para juniornya itu melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Terdakwa I dan II. Lalu, mengambil saluran lain seperti melaporkannya atau mencari celah atas Andrie Yunus.
Terdakwa III mengaku, emosinya kala itu tengah memuncak sehingga ikut melaksanakan perbuatan para juniornya itu agar Andrie Yunus kapok tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadi, disini muncul tujuan nih dari Terdakwa I dan Terdakwa II belum muncul tujuan, disini Terdakwa III memunculkan biar kapok. Kalimat biar Kapol ini saya asumsikan sebagai tujuan supaya tidak melakukan hal seperti itu lagi, iya benar Terdakwa?" tanya Oditur.
"Siap," kata Terdakwa III.










