Heboh! Laboratorium Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga dari Malaysia

Heboh! Laboratorium Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga dari Malaysia

Nasional | inews | Senin, 11 Mei 2026 - 20:30
share

BALIKPAPAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik pembuatan sabu rumahan di Kota Balikpapan. Polisi menemukan laboratorium mini di rumah seorang residivis narkoba dengan bahan baku sabu yang diduga dipasok dari Malaysia dan terindikasi terkait jaringan internasional.

Pengungkapan kasus laboratorium sabu bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS oleh Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu mengatakan hasil pemeriksaan terhadap AS mengarah kepada seorang pria berinisial OH yang diduga menjadi pemasok sekaligus peracik sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa AS merupakan kaki tangan seorang pria berinisial OH,” ujar Kombes Romy di Balikpapan, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah OH. Dari lokasi itu, petugas menemukan laboratorium mini yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu.

Laboratorium sabu rumahan tersebut berada di dalam kamar tersangka. Polisi juga menemukan berbagai alat dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik sabu secara ilegal.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka mengaku memproduksi sabu sendiri untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.

“Di kamar OH ditemukan berbagai alat dan bahan baku pembuatan sabu. Bahan baku tersebut dipasok dari Malaysia, sehingga diduga menjadi bagian dari jaringan internasional,” ujarnya.

Polisi menduga bahan baku pembuatan sabu tersebut berasal dari jaringan lintas negara yang beroperasi dari Malaysia menuju Indonesia. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Romy menegaskan pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polda Kaltim. Karena itu, Ditresnarkoba terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan pengedar maupun produsen narkotika.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun kanal pengaduan resmi kepolisian lainnya.

Topik Menarik