Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Nasional | inews | Selasa, 5 Mei 2026 - 21:05
share

PROBOLINGGO, iNews.id - Sebanyak 38 ekor satwa langka diamankan saat hendak diselundupkan ke wilayah Probolinggo melalui jalur laut. Dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi ini, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial YP (22) yang merupakan anak buah kapal (ABK).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa ilegal.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK,” kata AKBP Rico, Senin (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa puluhan satwa dilindungi yang berasal dari wilayah Maluku dengan tujuan Probolinggo.

Total terdapat 38 ekor satwa yang diamankan. Jenisnya beragam, mulai dari burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar hingga Pelandu Nugini.

Untuk mengelabui petugas, satwa-satwa tersebut disembunyikan dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal.

“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," ucapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian satwa dilindungi.

Topik Menarik