2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 dituntut 6,5 dan 5,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Dua terdakwa yaitu Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2015-2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Hari juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 80 hari kurungan badan.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Yenni Andayani yang dituntut 5,5 tahun penjara.
Sama dengan Hari, Yenni juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
Sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
Hari juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.
Jaksa melanjutkan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.
Yenny juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan Persetujuan RUPS.










