Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Bakal Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan Penanaman Modal

Antisipasi WNA Ilegal, Imigrasi Bakal Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan Penanaman Modal

Terkini | idxchannel | Senin, 13 April 2026 - 22:30
share

IDXChannel - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebutkan, pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan penanaman modal di Indonesia. 

Pasalnya, tak sedikit mereka mempekerjakan perusahaan asing tanpa dibekali perizinan keimigrasian yang sesuai aturan.

"Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai," ujarnya pada wartawan, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, tak hanya perusahaan industri dan pertambangan, perusahaan di sektor penanaman modal asing bakal diperketat. Utamanya perusahaan fiktif, yang kerap digunakan sebagai sarana penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA.

"Ini  upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia karena pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab," tuturnya.

Dia menerangkan, Ditjen Imigrasi baru saja menciduk 346 WNA dari berbagai negara dalam Operasi Wirawaspada 2026. 

Mereka kedapatan melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, pemberian keterangan tidak sesuai, dan pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah Indonesia.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran, 24 kasus overstay, dan berbagai pelanggaran administratif lainnya, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai izin tinggal," kata dia.

Dia menambahkan, dari sisi kewarganegaraan, paling banyak WNA berasal dari Republik Rakyat China sebanyak 183 orang, diikuti Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, dan beberapa negara lainnya, seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan India. 

Operasi dilakukan agar hanya ada WNA berkualitas, patuh hukum, dan membawa manfaat yang layak tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik