Bareskrim Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal di Bogor, 3 Orang Ditangkap
BOGOR, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, termasuk pemilik usaha pabrik rumahan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja dan FA sebagai kurir. Mereka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak April 2024.
“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ironisnya, RH diketahui tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan.
Kosmetik ilegal yang diproduksi meliputi toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Produk-produk tersebut dijual secara daring melalui marketplace.
"Produk-produk tersebut diedarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari. Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000,” katanya.
Dalam proses produksinya, pelaku menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara online, seperti alkohol, sabun batang serta krim kiloan.
Alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang dijadikan bahan dasar sabun wajah. Namun, hasil pemeriksaan awal laboratorium forensik menunjukkan adanya kandungan berbahaya dalam produk tersebut.
Brigjen Eko menyebut krim siang dan krim malam yang disita terdeteksi mengandung merkuri, zat kimia berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.










