Viral Siswi SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Sopir Kini Ditahan
BATAM, iNews.id – Nasib nahas menimpa Indah, seorang siswi kelas lima SDN 01 Sungai Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau. Bocah malang ini menjadi korban tabrak lari saat hendak menyeberang jalan usai pulang sekolah di Jalan Laksamana Bintan.
Setelah sempat buron selama dua hari, pelaku yang diketahui bernama William Zho akhirnya berhasil diringkus jajaran Satlantas Polresta Barelang.
Aksi tidak bertanggung jawab pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban baru saja keluar dari gerbang sekolah dan berlari untuk menyeberang jalan.
Nahas, dari arah samping muncul mobil pribadi berwarna merah dengan nomor polisi BP 1349 OH yang melaju dengan kecepatan tinggi. Lantaran jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan.
Tubuh mungil Indah terpental dan jatuh tak sadarkan diri di aspal, sementara pelaku justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengungkapkan bahwa identitas pelaku terungkap berkat petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. William diamankan petugas saat hendak keluar dari salah satu pusat perbelanjaan di Batam.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah dua hari melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengakui bahwa ia memacu kendaraannya dengan kencang dan merasa panik setelah menabrak korban," ujar Kompol Afiditya, Senin (6/4/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, Indah mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam guna memulihkan kondisinya.
William Zho kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena selain menyebabkan kecelakaan, ia juga sengaja membiarkan korban tanpa pertolongan.
"Tersangka terancam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta," kata Kasat Lantas.
Petugas mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu waspada saat melintasi area sekolah dan dilarang keras melarikan diri jika terlibat kecelakaan, karena membantu korban adalah kewajiban kemanusiaan dan hukum.










