Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 5 Biro Travel
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil lima biro travel haji pada Senin (6/4/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
Adapun lima biro travel haji yang dipanggil yakni UI, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; KCP, Manajer Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; AF, Manajer Operasional PT Adzikra; AFN, General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan EM, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau agen perjalanan pada pekan berikutnya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan pihak lainnya.
“Dalam perkara ini, penyidik pekan depan juga akan mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan tidak hanya terpusat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tetapi juga akan dilakukan di sejumlah daerah asal PIHK.
“Pemeriksaan di daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif karena dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak terkait,” tuturnya.










