Ferdinand Blak-Blakan Bongkar Rekaman Hasto: Revisi UU KPK Lindungi Pencalonan Anak Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean membongkar video yang diunggah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Hasto mengaku mendapat informasi revisi UU KPK untuk melindungi pencalonan anak-anak Jokowi.
Ferdinand menjelaskan, video itu diunggah sebelum Hasto terjerat kasus hukum. Dalam video itu, kata dia, Hasto mengungkapkan kepingan-kepingan puzzle tentang keterkaitan Jokowi dan revisi UU KPK.
"Hasto pernah melepas sebuah video menjelang beliau dikriminalisasi, melepas satu video pernyataan tentang proses Undang-Undang KPK ini direvisi," kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026).
Dia mengungkapkan utusan Jokowi yang kala itu menjabat sebagai menteri mendatangi Hasto untuk berdiskusi terkait revisi UU KPK. Saat itu, kata dia, Hasto bertanya tujuan mengubah beleid lembaga antirasuah.
"Di situ (dalam video) Pak Hasto menyampaikan sebuah peristiwa yang pernah terjadi, utusan Istana datang menemui beliau, bagaimana ini supaya proses cepat, dan Hasto menyampaikan di situ bahwa ini tujuannya untuk apa?" kata dia.
"Untuk melindungi pencalonan putra-putra beliau (Jokowi) kemudian menjadi pejabat publik, itu yang disampaikan Sekjen Hasto, ini bagian dari puzzle," imbuhnya.
Dia menekankan, revisi UU KPK itu disebut untuk melindungi pencalonan anak-anak Jokowi.
"Untuk melindungi anak-anaknya Jokowi yang akan maju sebagai pejabat. Itu yang disampaikan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ketika utusan Jokowi mendatangi beliau, menteri," tutur dia.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah Jumat (13/2/2026) sore.
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Dia juga menekankan dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.










