Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Terkini | inews | Rabu, 14 Januari 2026 - 02:01
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bersikap kooperatif terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat DJP, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh KPK.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Rosmauli menegaskan, DJP bersikap terbuka dan siap membantu penyidik KPK dengan menyediakan data maupun akses yang diperlukan agar proses penyidikan berjalan lancar.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata dia.

Terkait substansi perkara, rincian kasus, serta pihak-pihak yang terlibat, Rosmauli enggan berkomentar lebih jauh. DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan teknis kepada KPK sebagai pihak yang menangani perkara.

"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. DJP sebelumnya telah menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik korupsi dan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, jika pegawai terbukti melanggar hukum.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka diduga melakukan upaya menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang terlibat disebut meminta fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut.

Topik Menarik