Rumah di Bandung Dijadikan Markas Judi Online, Empat Orang Ditangkap
CIMAHI – Empat customer service (CS) operator situs judi online, diringkus polisi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keempat tersangka masing-masing berinisial Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna Jaya Wijaya (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, terbongkarnya praktik operasional tersebut bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah yang berlokasi di Kampung Dunguspurna RT 01/18, Desa Galanggang.
Menindaklanjuti hal tersebut, gabungan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti.
“Para tersangka bekerja sebagai customer service dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up,” ungkap Niko dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Niko menyebut, dari rumah tersebut polisi mengamankan empat unit CPU dan enam monitor komputer yang digunakan sebagai alat kerja para tersangka. Selain itu, ditemukan pula surat kontrak kerja dari perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation.
Adapun situs judi online yang dioperasikan para tersangka di antaranya JP6789, RP6789, RP88.com, RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME. Dari aktivitas tersebut, para tersangka memperoleh gaji bulanan sebesar Rp5,2 juta.
“Kami juga mengamankan bukti kontrak kerja, screenshot layar yang menunjukkan aktivitas pengelolaan keluhan konsumen melalui grup Telegram, serta tautan akses situs judi,” ujar Niko.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan terkait jaringan operasional para tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat di lokasi ditemukan enam monitor komputer.
Selain itu, lanjut Niko, hasil tes urine terhadap salah satu tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan benzodiazepine.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Niko.
Polres Cimahi juga melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan luar negeri.
“Kami menemukan indikasi dari sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing, namun hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut,” tandasnya.
Salah satu tersangka, MAP, mengaku awalnya terlibat sebagai CS operator judi online setelah mencari lowongan kerja melalui Telegram. Saat itu, ia menemukan tawaran pekerjaan sebagai customer service atau promotor dengan lokasi Kamboja dan Filipina.
“Saya cari pekerjaan di Telegram untuk lowongan Kamboja dan Filipina. Setelah dihubungi pihak yang mengiklankan, diberitahu bahwa pekerjaannya terkait judi online,” ujarnya.
Meski mengetahui bidang usaha tersebut, MAP tetap melamar karena ingin mendapatkan tambahan penghasilan. Ia mengaku tidak menjalani tes khusus, hanya diminta mengirimkan data diri.
“Setelah di-approve, saya masuk grup training untuk pelatihan via Telegram sampai akhirnya bisa terjun langsung. Tugas saya melayani customer yang banyak mengeluhkan masalah deposit dan withdraw,” tutupnya.










