Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Terkini | inews | Rabu, 14 Januari 2026 - 01:06
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). KPU akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan KIP yang menyatakan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka untuk publik.

Komisioner KPU Iffa Rosita menyebut rapat tersebut akan dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan komisioner lain. Iffa menambahkan, pihaknya juga belum menerima salinan utuh putusan tersebut.

"Ya (akan rapat), selain itu kami juga belum terima berkas salinan putusannya untuk kami bisa pelajari lebih lanjut," ujar Iffa saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).

Dia belum bisa memutuskan langkah hukum lanjutan untuk menyikapi putusan tersebut.

"Kami belum bertemu untuk membahas lebih lanjut terkait putusan KIP ini," ujar dia.

Diketahui, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi yang terbuka untuk publik.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Setelah membacakan amar, Handoko menyampaikan, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.

Topik Menarik