MK Sudah Tetapkan Komposisi Hakim PHPU Pileg, Bakal Sidangkan 297 Perkara

MK Sudah Tetapkan Komposisi Hakim PHPU Pileg, Bakal Sidangkan 297 Perkara

Terkini | inews | Sabtu, 27 April 2024 - 01:01
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan komposisi hakim yang akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Diketahui, MK akan membuka tiga panel untuk sidang PHPU Pileg.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan komposisi hakim telah ditetapkan. Namun, dia belum bisa mempublikasikannya kepada publik. 

"Sudah ditetapkan hari ini. Tapi saya belum diminta untuk menyampaikan," kata Fajar, Jumat (26/4/2024).

Fajar menjelaskan, di setiap panel tersebut nantinya akan ada ketua hakim.

"Saya diminta tahan dulu (pengumuman komposisinya) ya. Besok baru diinfokan," sambungnya.

Diketahui, ada 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang akan diadili. Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan akan berlangsung selama empat hari dimulai dari Senin 29 April 2024.

"Senin, Selasa, Kamis, Jumat. Rabu libur 1 Mei. Jadi ada 4 hari kita jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Mendengarkan pokok-pokok permohonan. Baru setelah itu nanti, setelah termohon mendengarkan permohonan pemohon, lalu jawaban termohon nanti kita jadwalkan," katanya.

Berikut tahapan sidang PHPU Pileg 2024

1. Pemeriksaan pendahuluan (29 April-3 Mei)

2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (3-13 Mei)

3. Pemeriksaan persidangan (6-15 Mei)

4. Rapat Permusyawaratan Hakim (15-20 Mei)

5. Pengucapan putusan/ketetapan (21-22 Mei)

6. Pemeriksaan persidangan lanjutan (27-31 Mei)

7. Rapat Permusyawaratan Hakim (3-6 Juni 2024)

8. Pengucapan putusan/ketetapan (7-10 Juni)

Topik Menarik