Berkas Gugatan PDIP terhadap KPU ke PTUN Dinyatakan Lengkap, Sidang Perdana 2 Mei

Berkas Gugatan PDIP terhadap KPU ke PTUN Dinyatakan Lengkap, Sidang Perdana 2 Mei

Terkini | inews | Rabu, 24 April 2024 - 18:13
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan lengkap. Sidang perdana diagendakan pada 2 Mei 2024.

“Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,” kata Humas PTUN Irvan Mawardi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Irvan menjelaskan, agenda sidang perdana yakni pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim akan memberikan masukan terkait kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.

“Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan di MK, majelis hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,” tuturnya.

Diketahui, Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) lalu. KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Pimpinan Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan, sikap KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, terutama meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan, KPU juga dinilai menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan Prabowo-Gibran. 

"Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden," tutur Gayus. 

Menurutnya, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati. 

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tegas Gayus. 

Gayus mengatakan PDIP adalah salah satu pihak yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut. "Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ungkapnya.

Topik Menarik