Tim Hukum Minta KPU Tunda Penetapan Hasil Pilpres 2024 karena Ada Gugatan di PTUN

Tim Hukum Minta KPU Tunda Penetapan Hasil Pilpres 2024 karena Ada Gugatan di PTUN

Terkini | inews | Selasa, 23 April 2024 - 20:15
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menyidangkan gugatan PDIP terhadap KPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. 

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

Gayus menyebutkan, dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terungkap dalam rangkaian sidang di PTUN. 

Akan hal itu, ia meminta KPU tidak segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. 

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Topik Menarik