Aset Bupati Labuhanbatu yang Disita KPK, Ada Rumah Mewah hingga Pabrik Sawit

Aset Bupati Labuhanbatu yang Disita KPK, Ada Rumah Mewah hingga Pabrik Sawit

Terkini | inews | Sabtu, 4 Mei 2024 - 10:12
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengondisian proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), yang menjerat Erik sebagai tersangka.

Adapun salah satu aset yang disita yakni rumah mewah milik Erik yang berlokasi di Medan, Sumut, pada Kamis (25/4/2024) lalu. Aset tersebut ditaksir bernilai Rp5,5 miliar.

Kemudian penyitaan juga dilakukan terhadap pabrik kelapa sawit yang diduga milik Erik atas nama orang kepercayaannya. Pabrik seluas 14.027 meter persegi berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu itu ditaksir bernilai Rp15 miliar.

Aset milik Erik yang disita selanjutnya yakni rumah di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Rumah seluas 304,9 meter persegi itu diduga digunakan untuk kantor Partai NasDem Labuhanbatu.

Selain bangunan, KPK juga menyita uang senilai Rp48,5 miliar. Uang tersebut disita dari rekening Erik dan beberapa orang kepercayaannya.

Sekadar informasi, penetapan Erik sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari 2024 lalu.

Selain Erik, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya yakni Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD, serta Efendi Sahputra dan Fajar Syahputra selaku pihak swasta. Erik diduga menerima suap hingga Rp1,7 miliar.

Topik Menarik