Respons Aiman Witjaksono soal Kasusnya Dihentikan Polda Metro Jaya

Respons Aiman Witjaksono soal Kasusnya Dihentikan Polda Metro Jaya

Terkini | inews | Kamis, 28 Maret 2024 - 12:46
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong Aiman Witjaksono. Penyidik pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Rabu (27/3/2024).

Aiman mengatakan kasusnya memang tidak perlu dilanjutkan.

"Tentu kita bicara tentang bagaimana kita menegakkan demokrasi, tak bicara tentang perasaan saya pribadi karena ada rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat, Mbak Connie Rahakundini. Menurut kami proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum," ujar Aiman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, persoalan penegakan demokrasi seharusnya tak perlu dilanjutkan ke ranah hukum. Pasalnya, semua itu merupakan proses pendewasaan dalam demokrasi Indonesia.

"Apapun itu alasannya, saya apresiasi terhadap pimpinan Polri, pimpinan Polda, termasuk penyidik terkait apa yang kemudian kita dapati bersama pada kemarin, dimana penyidikan dari kasus pasal 14 dan pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana 1946 itu kemudian dihentikan," tuturnya.

Dia juga mengapresiasi penghentian kasusnya tersebut. Dia menegaskan, sejak tanggal 17 Februari 2024 lalu sudah kembali menjadi seorang wartawan.

"Saya menyampaikan bahwa saya sudah (kembali) menjadi seorang wartawan sejak 17 Februari lalu setelah sebelumnya cuti sejak 28 November. Murni wartawan, saat ini menjadi Pimpinan Redaksi di iNews, sudah tak ada kaitannya dengan partai politik, TPN (Ganjar-Mahfud)," katanya.

Topik Menarik