Pandu Sjahrir Buka Suara usai Namanya Dikaitkan dengan Supra Sekuritas yang Disanksi OJK
IDXChannel – Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, buka suara setelah namanya dikaitkan dengan PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang disebut dalam laporan Bloomberg memiliki keterkaitan dengan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan manipulasi pasar saham.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (29/10/2026), Pandu menjelaskan bahwa kepemilikannya di sejumlah perusahaan, termasuk Supra Sekuritas, merupakan investasi minoritas dan pasif.
Dia menegaskan tidak terlibat dalam operasional harian maupun pengambilan keputusan perusahaan tersebut.
“Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan,” tulis Pandu dalam pernyataannya.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia, termasuk penegakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Mengutip Bloomberg, Pandu secara tidak langsung memiliki 27,5 persen saham Supra Sekuritas Indonesia berdasarkan catatan perusahaan.
Pandu merupakan salah satu tokoh penting Danantara yang berperan menjalin komunikasi dengan pengelola dana global, terutama di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pasar modal Indonesia.
Sejumlah sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan kepada Bloomberg bahwa Supra Sekuritas merupakan perusahaan berkode inisial ‘SS’ yang dimaksud OJK ketika mengumumkan sanksi terhadap lebih dari selusin entitas terkait pelanggaran dalam kasus manipulasi pasar.
Pengumuman sanksi tersebut muncul setelah MSCI Inc mengejutkan pasar dengan ancaman menurunkan status Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Ancaman tersebut meningkatkan tekanan terhadap otoritas untuk memperbaiki transparansi kepemilikan saham, pengawasan perdagangan, dan tata kelola pasar modal.
Pandu menjelaskan, selama puluhan tahun berkarier di bidang investasi, dia telah menanamkan modal di berbagai perusahaan, mulai dari perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.
Dalam banyak investasi tersebut, dia mengaku hanya bertindak sebagai pemegang saham minoritas tanpa keterlibatan langsung dalam pengelolaan perusahaan.
“Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg. Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” tulis Pandu.
Menurut dia, temuan dan sanksi OJK terkait aktivitas perusahaan semestinya ditangani melalui mekanisme regulasi yang berlaku. Dia juga mengapresiasi sikap kritis media, sembari mengingatkan pentingnya memahami persoalan secara menyeluruh.
“Saya mengapresiasi sikap kritis media. Di waktu yang sama, kita juga perlu memahami suatu isu dengan lebih utuh serta komprehensif,” katanya.
Pandu menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali dukungannya terhadap upaya membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, tepercaya, dan berkualitas. (Aldo Fernando)










