Dana Pensiun dan Asuransi Kelola Rp2.998 Triliun, 56 Persen Masuk SBN

Dana Pensiun dan Asuransi Kelola Rp2.998 Triliun, 56 Persen Masuk SBN

Ekonomi | idxchannel | Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:44
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana kelolaan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.998 triliun per Agustus 2026. Mayoritas dana tersebut ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN), dengan porsi mencapai 56,1 persen dari portofolio investasi.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, penempatan investasi pada SBN mencapai Rp1.294,92 triliun. Sementara itu, deposito tercatat sebesar Rp314,86 triliun atau 13,6 persen, saham Rp210,78 triliun atau 9,1 persen, dan obligasi Rp180,4 triliun atau 7,8 persen.

Adapun investasi pada reksa dana mencapai Rp156,58 triliun atau 6,8 persen. Sisanya ditempatkan pada instrumen investasi lain sebesar 5,2 persen dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar 1,4 persen.

"Kami ingin memastikan bahwa industri asuransi, khususnya asuransi jiwa, dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan perekonomian Indonesia," ujarnya dalam acara FWD Insurance Economic Outlook 2027 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026).

Iwan mengatakan, besarnya dana kelolaan industri PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Industri asuransi tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga berperan sebagai investor institusional yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan melalui investasi.

Menurut dia, pengembangan industri asuransi dan dana pensiun masih menjadi pekerjaan rumah, terutama untuk meningkatkan kontribusi aset industri asuransi terhadap perekonomian nasional. Dalam paparannya, OJK menargetkan aset industri asuransi mencapai sekitar 20 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2045, dibandingkan dengan posisi saat ini yang masih berkisar 8 persen.

"Kita harus memastikan industri ini tumbuh secara berkelanjutan, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," katanya.

Di sisi lain, industri PPDP menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari meningkatnya risiko bencana alam, perubahan demografi, hingga inflasi biaya kesehatan. Peningkatan angka harapan hidup juga perlu diimbangi dengan kesiapan finansial masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kesehatan pada masa pensiun.

Perubahan struktur demografi turut meningkatkan urgensi penguatan dana pensiun. Bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia berpotensi meningkatkan kebutuhan pembiayaan pensiun, sementara perubahan proporsi penduduk usia produktif dapat memengaruhi kemampuan perekonomian dalam menopang kebutuhan tersebut.

Karena itu, OJK mendorong penguatan industri PPDP melalui peningkatan kapasitas pengelolaan risiko, permodalan, dan tata kelola perusahaan. OJK juga menekankan pentingnya pengelolaan investasi yang selaras dengan karakteristik kewajiban perusahaan, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara potensi imbal hasil dan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang.

Selain itu, perusahaan asuransi didorong meningkatkan kualitas layanan dan transparansi kepada nasabah, terutama dalam menjelaskan manfaat produk, ketentuan polis, serta hak dan kewajiban pemegang polis. Menurut Iwan, kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting bagi pertumbuhan industri karena nasabah mengharapkan perusahaan memberikan perlindungan dan membayarkan klaim sesuai ketentuan ketika risiko yang dijamin terjadi.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik