Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas 29 Kg Bernilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas 29 Kg Bernilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Terkini | idxchannel | Selasa, 15 September 2026 - 16:54
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.

Lewat rangkaian penindakan beruntun tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

Pemberantasan pengeluaran emas ilegal ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatra Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Sam Ratulangi (Sulawesi Utara). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan wujud ketegasan aparat dalam membendung penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.

"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).

Adapun rentetan penindakan ini berawal di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Bermula dari analisis intelijen profil penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak menaiki penerbangan komersial menuju Bangkok, Thailand.

Saat koper bawaan penumpang dipindai melalui mesin pemindai, petugas mendapati anomali citra pada peralatan elektronik miliknya. Pemeriksaan fisik kemudian mengungkap empat keping benda logam yang diduga emas seberat total 1.522 gram.

Nilai tangkapan tersebut ditaksir mencapai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk dimintai keterangan.

Aksi penyelundupan dalam jumlah lebih masif digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9). Petugas menindak dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL, calon penumpang maskapai komersial tujuan Hong Kong, yang kedapatan membawa emas batangan tanpa dilengkapi perizinan kepabeanan. 

Operasi ini melibatkan koordinasi taktis bersama Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta operator maskapai penerbangan.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," ujar Djaka.

Dari penggeledahan terhadap kedua penumpang itu, petugas menyita lima keping emas cast bar seberat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar berbobot 5.026,5 gram di dalam koper kabin MZ.

Seluruh emas sengaja dibungkus lakban demi mengecoh perhatian aparat. Total barang sitaan di Soekarno-Hatta mencapai 10 keping seberat 10.053 gram dengan nilai menembus Rp25,3 miliar serta potensi kerugian negara Rp2,5 miliar. 

Berdasarkan gelar perkara, status hukum kedua pelaku telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara aparat terus mengusut jejaring sindikat yang melatarbelakangi aksi keduanya.

Sebelum keberhasilan di Kualanamu dan Soekarno-Hatta, penindakan serupa telah diumumkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi. Pada Minggu (6/9), Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui terminal keberangkatan internasional bandara setempat.

Aparat menciduk seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram di tubuhnya lewat metode body strapping. Emas tersebut bernilai sekitar Rp26 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp3,9 miliar.

Sementara di Manado, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melancarkan dua penindakan beruntun di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9).

Pada penindakan pertama, petugas menyetop tiga WN China berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang ke Singapura. Ketiganya kedapatan menempelkan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram pada tubuh mereka menggunakan modus body strapping. 

Barang bukti senilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,45 miliar itu berhasil disita, dan ketiga pelaku telah berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pada penindakan kedua di hari yang sama, petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, yakni ZS dan ZH, penumpang rute Guangzhou yang menyamarkan emas sebagai perhiasan pribadi. 

Dari hasil pemeriksaan badan, ditemukan empat perhiasan logam mulia berupa dua kalung rantai dan dua gelang seberat 1.361 gram yang dipakai langsung oleh kedua pelaku. Nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian kas negara sebesar Rp360 juta.

Seluruh barang bukti dari empat bandara kini telah diamankan oleh otoritas kepabeanan. Untuk menuntaskan proses hukum, Bea Cukai menjalin kerja sama penyidikan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan, pihaknya bakal memperketat skrining pergerakan barang di pintu-pintu keberangkatan internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan data intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, serta kolaborasi lintas sektoral demi menangkal modus-modus penyelundupan baru.

Seturut itu, Djaka menjelaskan, Bea Cukai kian memperketat pemantauan lalu lintas emas seiring berlakunya instrumen bea keluar atas ekspor komoditas tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 terhitung sejak 17 November 2025. 

Pengawasan ini difokuskan untuk menjamin seluruh ketentuan kepabeanan dan kewajiban pembayaran bea keluar ditaati oleh para pelaku usaha maupun perorangan.

Adapun pelanggaran terhadap kewajiban ekspor komoditas ini dijerat sanksi pidana berat, termasuk ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

(kunthi fahmar sandy)

Topik Menarik