Deportasi Abdul Karim Murni Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia untuk Palestina
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, deportasi terhadap warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad merupakan persoalan pidana dan tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan, pemerintah telah memberikan penjelasan melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait kasus tersebut.
"Sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko Bapak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, and Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra) bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina tapi merupakan isu pidana," kata Nabyl di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nabyl menambahkan, posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tidak berubah.
"Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah, dan sebagai kementerian focal point menangani hal ini Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemlu mengikuti hal tersebut," katanya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Abdul Karim Raeq Miqdad yang ditangkap Polri dan dideportasi ke Siprus bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Pemerintah menyebut Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Polri juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan yang bersangkutan ditangkap karena berstatus buronan Interpol dan kemudian dideportasi ke Siprus.
(Nur Ichsan Yuniarto)










