Eks Wakapolri Oegroseno Tak Hadiri Panggilan Kortas Tipikor Polri, Ungkap Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tak menghadiri panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk klarifikasi terkait pengadaan lahan Sekolah Polwan (Sepolwan), Kamis (23/7/2026). Dia mengaku ada kegiatan hari ini.
"Masih ada kegiatan saya, yang nggak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, Oegroseno sedang mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu," ujarnya.
Sekadar informasi, Kortas Tipikor Polri mengundang Oegroseno untuk proses klarifikasi terkait pengadaan lahan Sepolwan hari ini Kamis (23/7/2026).
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Jelang 5 Abad Jakarta, Legislator Syafi Djohan: Menuju Kota Global yang Humanis dan Inklusif
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pasalnya, kata dia, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Menurutnya, undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu itu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Dia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.










