Rayakan Hari Yahudi, Ribuan Pemukim Ilegal Israel Geruduk Masjid Al Aqsa
YERUSALEM, iNews.id - Ribuan pemukim ilegal Yahudi Israel menggeruduk Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur, Kamis (23/7/2026) pagi. Kedatangan mereka untuk memperingati Hari Raya Yahudi Tisha B’Av.
Pemerintah Provinsi Yerusalem menyatakan, polisi Israel mengizinkan sekitar 1.300 pemukim Yahudi memasuki kompleks Masjid Al Aqsa yang dibagi dalam beberapa kelompok. Setiap kelompok beranggotakan sekitar 150 orang.
Pasukan Israel memberlakukan pembatasan ketat di gerbang masjid dan sekitar Kota Tua Yerusalem, mengerahkan pasukan dalam jumlah besar di seluruh halaman masjid, serta mencegah warga Palestina memasuki Al Aqsa.
Hanya sejumlah kecil warga Palestina bisa memasuki tempat suci ketiga bagi umat Islam itu untuk Salat Subuh.
Selama berada di kompleks Al Aqsa, pemukim Israel melakukan ritual Talmud, termasuk mengenakan tefillin, melakukan sujud, di bagian timur kompleks, dan melantunkan doa-doa dengan lantang.
Jelang 5 Abad Jakarta, Legislator Syafi Djohan: Menuju Kota Global yang Humanis dan Inklusif
"Kelompok-kelompok ekstremis yang mendukung pembangunan kuil Yahudi di lokasi tersebut (Al Aqsa) sedang memobilisasi pemukim dalam upaya untuk membawa 5.000 orang ke kompleks tersebut," bunyi pernyataan pemerintah Yerusalem, seperti dikutip Anadolu.
Pemerintah Provinsi Yerusalem mengutuk penyerbuan Masjid Al Aqsa, yang juga melibatkan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir, sebagai eskalasi berbahaya dan pelanggaran terang-terangan terhadap status quo historis dan hukum.
Disebutkan, penggerudukan Masjid Al Aqsa merupakan bagian dari upaya sistematis Israel menguasai tempat-tempat suci umat Islam.
Pemerintah memperingatkan, pelanggaran tersebut dapat berdampak pada keamanan dan stabilitas regional seraya mendesak komunitas dan lembaga-lembaga internasional untuk menghentikannya.
Seluruh kompleks Masjid Al Aqsa, seluas 35,6 hektare, adalah tempat ibadah khusus bagi umat Islam. Setiap tindakan yang bertujuan untuk mengubah identitas atau status historis dan hukumnya adalah tidak sah dan ilegal.









