BEI–KSEI Buka Akses Data Pemegang Saham di Atas 1 Persen ke Publik
IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menerbitkan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan BEI dan KSEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Melalui ketentuan tersebut, informasi kepemilikan saham di atas 1 persen akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs resmi BEI.
"Penyajian data dilakukan secara terstruktur guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi terkait struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal Indonesia," tulis keterangan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip pada Selasa (3/3/2026).
BEI menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal nasional. Penyediaan data kepemilikan saham diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai komposisi pemegang saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.
Inisiatif tersebut juga sejalan dengan komitmen BEI dan KSEI untuk meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai praktik terbaik global (global best practice), sekaligus memperdalam kualitas data pasar. Dengan demikian, diharapkan tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
"Dengan tersedianya informasi ini, investor diharapkan memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi," lanjutnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata pelaku pasar domestik maupun global.
Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 persen dapat diakses melalui website BEI www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/ atau www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.
(Shifa Nurhaliza Putri)










