Hujan Turun, Bolehkah Langsung Dipakai Berwudu? Ini Hukumnya

Hujan Turun, Bolehkah Langsung Dipakai Berwudu? Ini Hukumnya

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 5 Oktober 2026 - 11:34
share

Air hujan kerap dianggap sekadar fenomena alam yang datang saat musim penghujan. Namun, dalam Islam, air yang turun dari langit memiliki kedudukan penting karena dapat menjadi sarana bersuci. Karenanya boleh dipakai untuk berwudu. Lantas bagaimana hukumnya?

Menariknya, Al-Qur'an tidak secara langsung menggunakan redaksi "air hujan" dalam menyebut air yang turun dari langit. Meski demikian, sejumlah ayat Al-Qur'anmenjelaskan air yang diturunkan dari langit dengan sifat thahur, yakni suci sekaligus dapat digunakan untuk menyucikan.

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, para ulama fikih menetapkan bahwa air hujan pada dasarnya termasuk air suci dan menyucikan. Artinya, air tersebut dapat digunakan untuk menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar. Lantas, bagaimana Al-Qur'an menjelaskan air yang turun dari langit? Apakah air hujan selalu memiliki sifat suci dan menyucikan?

Air Hujan Disebut sebagai Air dari Langit

Imam Asy-Syairazi, ulama fikih Mazhab Syafi'i, menjadikan firman Allah dalam Surah Al-Anfal ayat 11 sebagai salah satu dasar bahwa air hujan dapat digunakan untuk bersuci.

Baca juga:Saat Hujan Turun, Jangan Lewatkan 5 Amalan Sunnah Ini

Allah Ta'ala berfirman:اِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلٰى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْاَقْدَامَ

"Ketika Dia membuat kamu mengantuk sebagai penenteraman dari-Nya dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (air hujan) itu, menghilangkan gangguan-gangguan setan dari kamu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu." (QS Al-Anfal: 11).

Menurut Ibnu Katsir, ayat tersebut berkaitan dengan kondisi kaum Muslimin ketika menuju Perang Badar. Saat itu mereka mengalami kesulitan mendapatkan air karena sumber air dikuasai kaum musyrik.

Kaum Muslimin membutuhkan air untuk minum sekaligus bersuci. Kemudian Allah menurunkan hujan sehingga mereka dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna "menyucikan" dalam ayat tersebut berkaitan dengan kesucian secara lahiriah, termasuk menghilangkan hadas kecil dan hadas besar.Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa air yang diturunkan dari langit dapat digunakan sebagai sarana bersuci. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/23).

Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Istilah "Air Hujan"?

Dalam sejumlah ayat, Al-Qur'an lebih sering menyebut air hujan dengan redaksi air yang diturunkan dari langit.

Imam Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib menjelaskan bahwa air yang dimaksud dalam Surah Al-Anfal ayat 11 adalah air hujan. Kesimpulan tersebut berkaitan dengan konteks turunnya ayat, yakni ketika kaum Muslimin di Badar membutuhkan air untuk minum dan bersuci.

Dengan demikian, meskipun Al-Qur'an tidak selalu menyebut istilah "air hujan" secara langsung, para ahli tafsir memahami sejumlah redaksi "air yang diturunkan dari langit" sebagai air hujan.

Air Hujan Bukan Sekadar Suci, tetapi Juga Menyucikan

Penjelasan yang lebih tegas mengenai sifat air hujan terdapat dalam Surah Al-Furqan ayat 48.

Allah Ta'ala berfirman:

وَهُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًاۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖۚ وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاءً طَهُورًا"Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan), dan Kami turunkan dari langit air yang sangat suci." (QS Al-Furqan: 48).

Imam Al-Qurthubi menjelaskan kata thahur dalam ayat tersebut tidak sekadar berarti "suci". Kata tersebut juga menunjukkan kemampuan untuk menyucikan sesuatu yang lain.

Dengan demikian, air hujan memiliki dua karakteristik: suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menyucikan. Hal ini penting karena dalam fikih, tidak semua air yang suci otomatis dapat digunakan untuk bersuci.

Sebagai contoh, air kelapa pada dasarnya suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk berwudhu karena tidak termasuk air mutlak yang digunakan sebagai sarana bersuci.

Apakah Air Hujan Selalu Suci dan Menyucikan?

Lantas, apakah setiap air hujan yang ditemukan di sekitar kita otomatis dapat digunakan untuk berwudu? Imam Al-Qurthubi memberikan penjelasan penting. Menurutnya, sifat suci dan kemampuan menyucikan pada air hujan dapat berubah ketika air tersebut bercampur dengan benda lain.

Apabila air hujan bercampur dengan sesuatu sehingga mengalami perubahan yang memengaruhi sifat air, statusnya perlu dilihat berdasarkan ketentuan fikih. Dengan kata lain, hukum asal air hujan adalah suci dan mensucikan, tetapi kondisi air setelah bercampur dengan benda lain menjadi persoalan yang dibahas secara lebih rinci dalam kitab-kitab fikih. (Tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, 13/39).

Bolehkah Berwudu dengan Air Hujan?

Berdasarkan penjelasan tersebut, air hujan pada dasarnya boleh digunakan untuk berwudu maupun mandi wajib. Air yang turun langsung dari langit dapat digunakan untuk bersuci. Demikian pula air hujan yang mengalir melalui talang bangunan selama tidak mengalami perubahan yang menyebabkan hilangnya sifat air mutlak atau tercampur najis.Karena itu, ketika hujan turun dengan deras, seorang Muslim tidak perlu ragu memanfaatkan air tersebut untuk bersuci selama memenuhi ketentuan syariat.

Pembahasan mengenai air hujan juga menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak selalu menyebut suatu fenomena dengan istilah yang secara eksplisit kita gunakan sehari-hari. Dalam hal ini, Al-Qur'an menggunakan sejumlah redaksi seperti "air yang diturunkan dari langit" dan menyifatinya sebagai thahur.

Dari penjelasan para ulama tafsir dan fikih, dapat dipahami bahwa air hujan pada hukum asalnya merupakan air yang suci sekaligus mensucikan.Namun, status tersebut dapat berubah apabila air telah bercampur dengan benda lain yang memengaruhi sifat atau kesuciannya.

Karena itu, hujan tidak hanya menjadi tanda kebesaran Allah dan sumber kehidupan bagi makhluk di bumi, tetapi juga menjadi salah satu nikmat yang dapat dimanfaatkan umat Islam untuk bersuci. Wallahu a'lam

Baca juga:Hujan Bukan Sekadar Fenomena Alam, Rasulullah Sebut sebagai Rahmat

Topik Menarik