Richard Lee Yakin Bebas dari Laporan Doktif, Sebut Kasus Administratif dan Produk Berizin
Pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menyinggung peluang bebas dari jerat hukum pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan buntut laporan Dokter Detektif (Doktif).
Hal tersebut diungkapkan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 September 2026.
Baca juga: Ikut Kecewa Saksi JPU Mangkir di Sidang Richard Lee, Doktif: Ada Konsekuensi Hukumnya!
Menurut Faizal, seluruh produk yang dipermasalahkan dalam perkara ini secara sah telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM.
Fakta tersebut bahkan diakui oleh majelis hakim dan tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, 'Ini ada BPOM-nya nggak?' Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya," kata Faizal Hafied di PN Tangerang.
Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Richard Lee Langsung Minta Penahanannya Ditangguhkan
Faizal menegaskan, dengan adanya legalitas tersebut, Richard Lee tidak semestinya didakwa menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Sehingga tidak patut didakwa di pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dan harapannya, sebagaimana yang tadi dijelaskan, muter-muter-muter-muter, semuanya ini adalah hal administratif yang sudah dituntaskan. Jadi harusnya ini memperkuat jalan beliau untuk bisa bebas," sambungnya.
Faizal lalu menerangkan bahwa polemik penambahan stiker pada produk bukanlah tindak pidana, melainkan persoalan penandaan yang sanksinya murni bersifat administratif.
"Kalau ada yang menambahkan stiker itu namanya penandaan. Penandaan kalau ada kesalahan masalahnya administratif. Jadi kembali lagi sanksinya administratif. Jadi ini kan dipaksakan nih, mau dipidanakan. Nah inilah suatu kesalahan," tegas Faizal.








