Adu Pendidikan Purbaya Vs Suahasil Nazara, Siapa yang Lebih Jago Soal Ekonomi?
JAKARTA - Adu pendidikan antara Purbaya dan Suahasil Nazara menarik untuk diulas. Sebagaimana diketahui, Suahasil kini menempati posisi Menteri Keuangan setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan kini dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam menjalankan tugas barunya, Suahasil mendapat arahan dari Presiden Prabowo untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat serta kredibel. Kondisi tersebut dinilai penting agar berbagai program prioritas pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Pendidikan Suahasil Nazara
Di balik pengalaman panjangnya sebagai teknokrat di bidang fiskal, Suahasil memiliki latar belakang pendidikan ekonomi yang cukup kuat. Ia menempuh pendidikan dari jenjang sarjana hingga doktor di Indonesia dan Amerika Serikat.
Suahasil Nazara lahir di Jakarta pada 23 November 1970. Pendidikan tingginya dimulai di Universitas Indonesia (UI).
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI pada 1994. Setelah memperoleh gelar sarjana, Suahasil melanjutkan studi ke Amerika Serikat.
Pada 1997, ia meraih gelar Master of Science dari Cornell University. Tidak berhenti di jenjang magister, Suahasil kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di University of Illinois at Urbana-Champaign.
Gelar doktor ilmu ekonomi berhasil diraihnya pada 2003. Bekal akademik tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya di bidang pendidikan, kebijakan publik, hingga pengelolaan fiskal negara.
Pendidikan Purbaya
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa meraih gelar sarjana dari program studi Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia kemudian memperoleh gelar Master of Science (M.Sc.) dan doktor di bidang ilmu ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat.
Selain menjadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020.








