Begini Respons Richard Lee usai Dengar Keterangan Saksi BPOM
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan, Dokter Richard Lee (DRL), memilih bungkam usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 September 2026.
Mengenakan rompi tahanan merah, Richard Lee tampak enggan meladeni rentetan pertanyaan dari oleh awak media terkait keterangan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saya tidak kasih komentar dulu, terima kasih," kata Richard Lee singkat.
Baca juga: Richard Lee Yakin Bebas dari Laporan Doktif, Sebut Kasus Administratif dan Produk Berizin
Suami Reni Effendi ini kemudian meminta waktu kepada petugas pengadilan untuk berdiskusi singkat dengan tim kuasa hukumnya."Bentar, saya mau diskusi dulu, sebentar saja, cuma lima menit," ujar Richard Lee kepada seorang petugas.
Sikap tertutup Richard Lee kembali terlihat ketika ia melangkah keluar dari gedung persidangan. Saat disinggung mengenai kekecewaannya terhadap jawaban saksi BPOM selama persidangan, ia hanya memberikan respons singkat.
"Saya izin (pamit) ya," kata Richard Lee.
Baca juga: Lisa BLACKPINK Minta Maaf soal Istilah Rasis dalam Rekaman Lama
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menerangkan, kehati-hatian kliennya wajar mengingat materi persidangan menyangkut aturan administratif yang cukup kompleks.Namun, ia memastikan keterangan saksi BPOM justru semakin menguntungkan posisi Richard Lee untuk membuktikan bahwa tidak ada delik pidana yang dilanggar.
"Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, 'Ini ada BPOM-nya nggak?' Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya," kata Faizal Hafied.
"Sehingga tidak patut didakwa di pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dan harapannya, sebagaimana yang tadi dijelaskan, muter-muter-muter-muter, semuanya ini adalah hal administratif yang sudah dituntaskan. Jadi harusnya ini memperkuat jalan beliau untuk bisa bebas," sambungnya.








