Jaga Hak Korban, Puspadaya Siap Dampingi Dugaan Kekerasan Seksual di Sumedang

Jaga Hak Korban, Puspadaya Siap Dampingi Dugaan Kekerasan Seksual di Sumedang

Gaya Hidup | okezone | Jum'at, 4 September 2026 - 13:06
share

SUMEDANG - Puspadaya atau Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dalam dugaan kasus kekerasan seksual di Sumedang.

Organisasi yang selama ini memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi perempuan dan anak korban kriminalisasi, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual itu menegaskan pentingnya pemenuhan hak korban selama proses hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Puspadaya Rahmi A Kamila mengatakan kepentingan dan hak korban harus menjadi perhatian utama sejak laporan diterima, selama proses penyidikan hingga perkara memperoleh penyelesaian.

“Dalam kasus kekerasan seksual, kepentingan dan hak korban harus selalu menjadi perhatian utama sejak laporan diterima, selama proses penyidikan hingga sampai pada penyelesaian. Korban kekerasan sudah mengalami kerugian baik secara fisik maupun psikologis yang memerlukan waktu yang panjang dalam pemulihannya,” kata Rahmi dalam keterangannya, Jumat (4/9/26).

Menurut Rahmi, pendampingan diperlukan agar proses hukum tetap memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan. Puspadaya menyatakan kesiapan memberikan pendampingan baik dari sisi hukum maupun psikologis selama proses tersebut berjalan.

“Puspadaya siap melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologis. Jangan sampai korban, malah kembali menjadi korban dalam proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Plh Ketua Umum Puspadaya Rahmi A Kamila. (Foto: dok Puspadaya)

Puspadaya menekankan terdapat tiga hak korban yang perlu dipastikan pemenuhannya dalam penanganan perkara, yakni hak mendapatkan penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hak mendapatkan penanganan mencakup layanan kesehatan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis, layanan hukum, serta pendampingan selama proses hukum. Pemeriksaan terhadap korban juga harus dilakukan dengan menghormati martabat dan kondisi korban tanpa menyalahkan, merendahkan, mengintimidasi, atau memaksa korban mengulang pengalaman traumatis secara tidak perlu.

Sementara hak atas perlindungan mencakup perlindungan dari ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban. Perlindungan juga mencakup kerahasiaan identitas serta perhatian terhadap keselamatan korban, terutama apabila terdapat relasi kuasa antara korban dan pihak yang dilaporkan.

Adapun hak atas pemulihan diperlukan karena kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Pemulihan tersebut dapat mencakup pemulihan fisik dan psikologis serta pemenuhan hak atas restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sikap Puspadaya tersebut disampaikan setelah beredarnya pesan di media sosial yang berisi laporan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang dialami mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila. Pesan tersebut kemudian memicu perhatian publik, sementara Fajar telah membantah seluruh tuduhan yang beredar.

Topik Menarik