Johnson & Johnson Rela Bayar Rp90 Triliun demi Akhiri Gugatan Bedak Bayi Penyebab Kanker
JAKARTA, iNews.id - Raksasa farmasi dan produk konsumen asal Amerika Serikat, Johnson & Johnson (J&J), sepakat menggelontorkan dana sebesar 5,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp90 triliun untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan yang menuding produk bedak bayi berbahan dasar talc miliknya menyebabkan kanker ovarium.
Kesepakatan ini menjadi salah satu penyelesaian hukum terbesar dalam sejarah perusahaan. Seperti apa informasi selengkapnya?
Melansir Reuters, dana jumbo itu disiapkan untuk menyelesaikan sekitar 76.000 gugatan yang diajukan oleh para perempuan yang mengklaim mengalami kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak berbahan talc, termasuk Johnson's Baby Powder, selama bertahun-tahun. Meski demikian, kesepakatan tersebut baru akan berlaku apabila mendapat persetujuan sedikitnya 95 persen penggugat.
Dalam pernyataannya, Johnson & Johnson menegaskan bahwa pembayaran miliaran dolar tersebut bukan merupakan pengakuan bersalah. Perusahaan tetap membantah tuduhan bahwa produk talc mereka menyebabkan kanker maupun mengandung asbes.
J&J menyatakan penyelesaian ini dipilih untuk mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, sehingga perusahaan dapat fokus menjalankan bisnis di bidang layanan kesehatan dan inovasi medis.
Berawal dari Ribuan Perempuan yang Mengidap Kanker Ovarium
Gelombang gugatan terhadap Johnson & Johnson bermula ketika ribuan perempuan di Amerika Serikat mengaku rutin menggunakan Johnson's Baby Powder dan produk talc lainnya pada area genital selama bertahun-tahun sebelum akhirnya didiagnosis menderita kanker ovarium.
Para penggugat menilai perusahaan gagal memberikan peringatan mengenai dugaan risiko kesehatan dari penggunaan bedak talc tersebut. Sejumlah gugatan juga menuding produk talc Johnson & Johnson mengandung kontaminasi asbes, mineral yang telah lama dikaitkan dengan berbagai jenis kanker.
Namun, Johnson & Johnson secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan berbagai pengujian ilmiah maupun regulator menunjukkan produk talc mereka aman digunakan serta bebas dari kandungan asbes.
Sempat Gagal Lewat Jalur Kebangkrutan
Sosok Citra Isramij, Eks Finalis Kontes Kecantikan yang Kini Bersinar di Dunia Pasar Modal dan Padel
Sebelum mencapai kesepakatan terbaru, Johnson & Johnson telah beberapa kali mencoba menghentikan ribuan gugatan melalui strategi hukum yang dikenal sebagai 'Texas two-step'.
Lewat mekanisme tersebut, perusahaan memindahkan seluruh kewajiban hukum terkait gugatan talc ke anak perusahaan yang kemudian mengajukan perlindungan kebangkrutan. Harapannya, seluruh perkara dapat diselesaikan dalam satu proses pengadilan kepailitan.
Namun, strategi itu berulang kali ditolak oleh pengadilan Amerika Serikat. Hakim menilai perusahaan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan kebangkrutan sehingga ribuan gugatan tetap berlanjut.
Kesepakatan senilai 5,5 miliar dolar AS kali ini ditempuh di luar mekanisme tersebut dan menjadi upaya terbaru Johnson & Johnson untuk mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Bedak Talc Sudah Dihentikan Sejak 2020
Di tengah meningkatnya kontroversi, Johnson & Johnson telah menghentikan penjualan Johnson's Baby Powder berbahan dasar talc di Amerika Serikat sejak 2020. Produk tersebut kemudian digantikan dengan formulasi berbahan dasar tepung jagung (cornstarch).
Setelah itu, perusahaan juga secara bertahap menghentikan penjualan bedak berbahan talc di pasar global dan menggantinya dengan produk berbasis *cornstarch*. Meski demikian, perusahaan tetap menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi bisnis dan perubahan permintaan pasar, bukan karena adanya bukti bahwa produk talc menyebabkan kanker.
Benarkah Bedak Talc Bisa Menyebabkan Kanker?
Hubungan antara penggunaan bedak talc dan kanker hingga kini masih menjadi perdebatan ilmiah.
Sejumlah studi epidemiologi menemukan adanya kaitan antara penggunaan bedak talc di area genital dengan meningkatnya risiko kanker ovarium. Namun, penelitian lain tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa talc secara langsung menjadi penyebab kanker.
Pada 2024, International Agency for Research on Cancer (IARC) mengklasifikasikan penggunaan bedak berbahan talc di area genital sebagai 'probably carcinogenic to humans' (Kelompok 2A) atau kemungkinan bersifat karsinogenik bagi manusia. Klasifikasi tersebut berarti terdapat bukti yang terbatas pada manusia dan bukti yang memadai pada hewan percobaan, tetapi belum dapat dipastikan sebagai hubungan sebab-akibat.
Sementara itu, Johnson & Johnson tetap mempertahankan posisinya bahwa puluhan tahun penelitian independen serta evaluasi regulator di berbagai negara menunjukkan produk talc mereka aman apabila digunakan sesuai petunjuk.
Dengan nilai penyelesaian mencapai sekitar Rp90 triliun, kesepakatan ini diperkirakan menjadi langkah terbesar Johnson & Johnson untuk menutup bab panjang litigasi talc yang selama bertahun-tahun membayangi reputasi perusahaan. Meski demikian, penyelesaian tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan ilmiah mengenai keamanan bedak talc, yang hingga kini masih terus menjadi objek penelitian dan pembahasan di kalangan pakar kesehatan.









