Mediasi Jadi Penentu, Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Dipertemukan Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Proses gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, memasuki babak baru. Setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), kedua belah pihak akan dipertemukan dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Mediasi menjadi tahapan penting dalam perkara perdata karena menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum Ruben Onsu, William Bayakta, mengatakan mediator telah ditunjuk oleh majelis hakim dalam sidang perdana. Selanjutnya, mediator akan mengatur pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat untuk menentukan jadwal mediasi.
"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator nanti. Dan tadi mediator sudah dipilih pas saat persidangan," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
William mengatakan, setelah kedua belah pihak bertemu dengan mediator, jadwal pelaksanaan mediasi akan disepakati bersama.
"Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kami akan menentukan tanggal untuk mediasi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, menjelaskan proses mediasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur pihak yang berperkara wajib hadir dalam mediasi.
"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," katanya.
Meski demikian, Raka mengatakan terdapat pengecualian apabila pihak yang berperkara memiliki kepentingan tertentu sehingga tidak dapat hadir secara langsung. Dalam kondisi tersebut, kehadiran dapat diwakili kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," ujarnya.
Dalam sidang perdana, Ruben Onsu tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Karena itu, kehadiran Ruben dalam agenda mediasi pekan depan menjadi sorotan, mengingat mediasi mengedepankan kehadiran langsung para pihak untuk membuka peluang tercapainya kesepakatan.
Selain membahas tahapan mediasi, kuasa hukum Ruben juga enggan mengomentari kemungkinan unggahan kliennya di media sosial dijadikan alat bukti dalam persidangan. Menurut Raka, seluruh bukti dan substansi perkara baru akan disampaikan pada agenda pembuktian.
"Nanti terkait bukti-bukti nanti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian. Terhadap pokok perkara atau substansi nanti akan disampaikan oleh Pak Minola langsung yang akan menyampaikan," katanya.









